Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi:
1. melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
2. pembangunan bidang pendidikan;
3. pembangunan bidang kesehatan; dan
4. tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna