MUSTOFA

-
MUSTOFA

Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi melaksanakan urusan perencanaan seperti:

1. menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;

2. menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan; dan

3. melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan.

Personal Details :
NIP :
-
Jabatan :
KAUR PERENCANAAN