WARTADI

-
WARTADI

Kepala Dusun memiliki fungsi:

a. pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan serta penataan dan pengelolaan wilayah;

b. mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;

c. melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; dan

d. melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Personal Details :
NIP :
-
Jabatan :
KADUS NGAMPEL