Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
a. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti:
1. tata naskah;
2. administrasi;
3. surat menyurat;
4. arsip; dan
5. ekspedisi.
b. melaksanakan urusan umum seperti:
1. penataan administrasi Perangkat Desa;
2. penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor;
3. pengadministrasian aset;
4. pengadministrasian inventarisasi;
5. pengadministrasian perjalanan dinas; dan
6. pengadministrasian pelayanan umum.
c. melaksanakan urusan keuangan seperti:
1. pengurusan administrasi keuangan;
2. administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
3. verifikasi administrasi keuangan; dan
4. administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya.
d. melaksanakan urusan perencanaan seperti:
1. menyusun rencana APBDesa;
2. menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan; dan
3. melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan.