MUHAMAD UTAMA

-
MUHAMAD UTAMA

Sekretaris Desa mempunyai fungsi:

a. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti:

1. tata naskah;

2. administrasi;

3. surat menyurat;

4. arsip; dan

5. ekspedisi.

b. melaksanakan urusan umum seperti:

1. penataan administrasi Perangkat Desa;

2. penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor;

3. pengadministrasian aset;

4. pengadministrasian inventarisasi;

5. pengadministrasian perjalanan dinas; dan

6. pengadministrasian pelayanan umum.

c. melaksanakan urusan keuangan seperti:

1. pengurusan administrasi keuangan;

2. administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;

3. verifikasi administrasi keuangan; dan

4. administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya.

d. melaksanakan urusan perencanaan seperti:

1. menyusun rencana APBDesa;

2. menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan; dan

3. melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan.

Personal Details :
NIP :
-
Jabatan :
SEKRETARIS DESA